Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Juni 2010

STRUKTUR SOSIAL DAN EKONOMI AGRARIA

"Cuplikan Bagian BAB II (Latar Belakang Sosio-Ekonomis) Dari Buku Pemberontakan Petani Banten 1888, Sartono Kartodirjo"

Dalam studi ini perhatian diberikan kepada masalah sejauh mana faktor-faktor ekonomi mempunyai korelasi dengan struktur sosial masyarakat Banten pada umumnya dan masyarakat petani di Banten Utara pada khususnya. Apakah ada korelasi antara kelas-kelas ekonomi dan perbedaan sosial dan politik yang terdapat dalam masyarakat-masyarakat itu? Dengan memperhatikan perkembangan keresahan agraria, kita harus menyelidiki masalah konflik di antara pelbagai golongan sosial secara lebih terperinci, untuk dapat menemukan determinan-determinan sosio-ekonomis dari gerakan sosial yang telah mencetuskan pemberontakan petani itu. Di sini akan diadakan satu analisa kelas, dan masyarakat Banten akan dipandang sebagai satu gelanggang konflik di antara kelas-kelas itu.[13] Untuk tujuan analitis, suatu penjelasan mengenai masyarakat Banten dari segi pembagian kelas bi-modal yang klasik tidak mencukupi; oleh karena itu, maka agar supaya tata hubungan yang berbelit-belit di antara pelbagai kelas dapat dibikin terang, analisa golongan harus diperhalus.[14] Selain itu, pemberian tekanan kepada dinamika dalam analisa ini menyebabkan perlunya diberikan penjelasan mengenai pergeseran-pergeseran sosial yang terjadi dalam perjalanan waktu, begitu pula mengenai proses politiknya. Kita tak boleh tidak harus menelusuri kembali perkembangan historis yang merupakan pokok perhatian studi ini sampai ke periode kesultanan Banten, sepanjang dapat diperoleh data yang cukup dapat dipercaya.

Satu ungkapan yang sudah lazim adalah bahwa, dalam masyarakat yang agraris, tanah merupakan sumber produksi dan kekayaan yang utama, dan karenanya pemilikannya membawa prestise yang tinggi; sebagai akibatnya maka klasifikasi penduduk desa yang tradi. sional didasarkan atas pemilikan tanah. Hak dan kewajiban ditentukan atas dasar yang sama. Pemukul-rataan ini memang berlaku bagi sebagian besar Pulau Jawa abad XIX, akan tetapi disangsikan relevansinya dengan Banten dalam periode yang disoroti dalam studi ini. Di samping pemilikan tanah, terdapat pelbagai faktor ekologis dan historis yang ikut berperan, sehingga keadaannya tidak sampai berkembang menjadi cara-cara penggunaan tanah dan organisasi sosial yang kaku dan khas Jawa sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat pedesaan yang pada dasarnya bersifat statis di daerah-daerah pesawahan dataran rendah.[15] Ada yang mengatakan bahwa Banten "tidak mengenal pembedaan kelas".[16] Sudah barang tentu ungkapan itu lebih merupakan satu klise daripada satu penilaian yang dapat dipercaya mengenai situasi, namun demfkian, ungkapan klise itu mungkin ada dasarnya juga dalam realitas sosial. Mari kita perhatikan secara lebih seksama struktur sosial Banten abad XIX dan ciri-ciri latar belakang agrarisnya.

Di Banten, dengan perekonomiannya yang terutama sekali bersifat agraris, penduduk desa secara pukul rata adalah petani dan penanam padi, entah sebagai pemilik tanah entah sebagai penggarap bagi hasil. Namun demikian, hal yang menyolok adalah sejumlah besar penduduk desa mencari nafkah sebagai pedagang, nelayan atau tukang, atau sebagai pengusaha industri.[17] Juga perlu disebutkan satu kategori petani yang melakukan pelbagai usaha dan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan tambahan. Dalam kenyataannya, mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan itu tidak secara penuh melainkan secara sambilan saja, atau melakukannya selama tidak ada pekerjaan di sawah atau ladang. Pada umumnya sumber-sumber penghasilan alternatif itu telah dikembangkan secara tradisional.[18] Satu contoh yang sangat nyata adalah apa yang dikenal sebagai migrasi musiman ke Batavia atau Lampung, yang didorong oleh adanya kekurangan tenaga kerja di tempat-tempat itu dan oleh sarana perhubungan yang baik.[19] Dibandingkan dengan seluruh tenaga kerja yang ada, jumlah yang merantau itu boleh dikatakan kecil sekali, lagi pula kebanyakan dari mereka meninggalkan kampung halaman hanya untuk waktu-waktu yang singkat saja di antara musim-musim kesibukan di sawah atau ladang.[20] Mayoritas yang sangat besar dari rakyat masih tetap petani, sementara sebagian kecil saja dari seluruh penduduk yang bekerja mencari nafkah di bidang perdagangan dan kerajinan tangan. Meskipun ada tenaga kerja yang merantau, namun pada umumnya dikatakan bahwa di daerah itu tidak ada tanda-tanda kelebihan penduduk.[21] Selain itu, dengan mengingat perimbangan sumber-sumber daya utama perekonomian desa, tidak ada alasan untuk menduga bahwa di sana terdapat kesulitan-kesulitan ekonomi dalam tahun-tahun tarakhir sebelum pemberontakan.[22]

Seperti di banyak masyarakat agraris, dua perangkat fakta mempunyai arti penting yang khas di antara kondisi-kondisi yang menentukan kehidupan dan perburuhan di daerah-daerah pedesaan, yakni yang menyangkut pemilikan tanah dan penyewaan tanah di satu pihak dan teknik-teknik bertani di lain pihak. Faktor-faktor itu teramat penting artinya, oleh karena pada tingkat terakhir faktor-faktor itu menentukan siapa-siapa yang akan melakukan pekerjaan yang diperlukan dan berapa besarnya bagian yang akan mereka peroleh dari hasilnya. Sistem hak atas tanah di Banten abad XIX berasal dari zaman kesultanan, meskipun ia telah mengalami banyak perubahan sebagai akibat masuknya administrasi kolonial. Pada bagian akhir tahun-tahun enam puluhan, masalah-masalah yang menyangkut pemilikan tanah dan sewa tanah bersumber pada hadiah-hadiah tanah yang diberikan kepada anggota-anggota kerabat sultan dan pejabat-pejabat negara, serta kepada lembaga-lembaga keagamaan, yang tanah-tanah miliknya terutama terletak di daerah inti kesultanan yang lama.

Dikatakan bahwa kolonialisasi yang dipimpin oleh penakluk-penakluk muslim dari Demak dan Cirebon itu menggunakan teknik bertani yang baru secara besar-besaran, yakni cara menanam padi di sawah. Sawah-sawah yang dinamakan sawah negara rupa-rupanya merupakan sawah yang paling tua. Petani-petani yang menggarap sawah negara atau tanah milik sultan itu terbagi dalam dua kategori: petani-petani mardika, yakni orang-orang yang telah diberi status sebagai orang merdeka oleh karena mereka telah menyatakan tunduk kepada kaum penakluk dan memeluk agama Islam, dan kaum abdi yang telah ditaklukan dengan kekerasan dan dijadikan budak.[23]

Lembaga sawah negara, yang berasal dari awal periode kesultanan dan masih hidup dalam pertengahan kedua abad XIX, mengacu tidak hanya kepada kondisi-kondisi pemilikan tanah, akan tetapi juga kepada arti penting pemilikan tanah di bidang sosial dan politik. Sawah negara sesungguhnya adalah semua sawah yang telah dibuka atas perintah sultan atau anggota keluarganya yang telah dihadiahi tanah itu, sehingga sawah itu menjadi miliknya.[24] Sawah negara ini pada umumnya dianggap sebagai tanah kesultanan. Akan tetapi, bagi sultan, memiliki tanah saja tidak cukup. Tanah itu tidak menghasilkan keuntungan kecuali jika digarap; oleh karena itu, ia lalu menghadiahkan tanah atau hak penggunaannya sebagai imbalan atas tenaga kerja. Sawah negara yang meliputi daerah-daerah dataran rendah sekitar Teluk Banten dibagi-bagikan kepada petani dengan syarat bahwa mereka menggarapnya dan membayar upeti kepada sultan sebesar sepersepuluh dari hasilnya.[25] Dalam kenyataannya, privilese untuk menggunakan tanah milik sultan itu dikaitkan dengan kutipan pajak atas hasil panen dan kewajiban melakukan kerja bakti untuk sultan.[26] Pada mulanya, hak milik atas sawah negara itu pada dasarnya berada di tangan sultan atau orang yang dihadiahi tanah itu. Rupa-rupanya, mereka yang telah membuka tanah, atau keturunan mereka, mempunyai hak pertama atas hasilnya, meskipun sultan atau orang yang telah dihadiahi tanah itu nampaknya mempunyai hak untuk mengusir setiap petani yang tidak disenanginya,[27] sebagaimana dikemukakan oleh Yule dalam laporannya, "para penggarap bisa diusir dengan sewenang-wenang".[28] Namun demikian, dilaporkan juga bahwa para penggarap dapat meninggalkan garapan mereka kapan saja mereka mau.[29] Yang relevan dengan masalah ini adalah soal bagaimana hak-hak atas tanah itu bisa jatuh ke tangan anggota-anggota elite politik. Sampai sejauh mana pemilikan atas tanah ada kaitannya dengan jabatan politik di satu pihak, dan di pihak lain sampai sejauh mana hal itu ada kaitannya dengan kelas yang berkuasa?

Oleh karena fungsi sultan untuk memberikan perlindungan mengakibatkan ia menguasai perekonomian, maka mobilisasi produksi digunakan untuk menunjang rumah tangganya, keluarganya, dan pejabat-pejabat negara. Untuk pendapatan mereka, mereka mengandalkan tidak hanya kepada kutipan pajak perdagangan, melainkan juga kepada hasil pertanian di daerah-daerah pedesaan.[30] Nampaknya sudah merupakan satu kebiasaan lama yang dapat kita jumpai di negara-negara birokratis yang agraris; pembagian tanah di antara pengiring-pengiring pribadi sang raja ─ pejabat-pejabat rumah tangganya, anggota-anggota kerabatnya, orang-orang kesayangannya ─ selalu menyusul penaklukan sebuah daerah dan pembentukan sebuah negara. Tanah yang dianugerahkan dinamakan sawah ganjaran atau pusaka laden atau pecaton,[31] dan istilah yang dipakai berbeda-beda sesuai dengan orang yang menerima hadiah itu: kawargaan, jika tanah itu diberikan kepada anak-anak sultan dari istri-istrinya yang sah; kanayakan, jika diberikan kepada anak-anak sultan dari selir-selimya atau kepada orang-orang kesayangan sultan; pangawulaan, jika dihadiahkan kepada pejabat-pejabat yang menggunakan hasilnya untuk membiayai hidup mereka selama masa jabatan mereka.[32] Kedua golongan pertama yang dianugrahi tanah itu tidak hanya berhak atas bagian hasil panen yang tadinya diserahkan kepada sultan, akan tetapi juga berhak untuk menggunakan tenaga kerja rakyat untuk membuka tanah baru atau untuk melakukan pelbagai macam kerja bakti baginya.[33] Oleh karena sultan dan orang yang telah dianugerahi tanah itu biasanya tinggal di keraton, mereka mengangkat orang-orang yang mewakili kepentingan mereka yang oleh karena itu juga mendapat kekuasaan-kekuasaan tertentu.[34] Perlu dikemukakan bahwa pusaka laden yang dihadiahkan kepada anggota-anggota kerabat sultan dianggap telah diberikan untuk selama-lamanya, dan biasanya tanah-tanah itu diwariskan secara turun-temurun akan tetapi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan sultan.[35]

Oleh karena hak atas sawah negara sebagai pusaka itu terbatas, maka banyak di antara pemegang hak itu kemudian membuka tanah-tanah baru dengan menggunakan hak atas kerja bakti yang melekat pada tanah-tanah pusaka itu. Dengan cara demikian, mereka tidak hanya memperbesar pendapatan mereka, akan tetapi juga memperoleh tanah atas dasar hak milik penuh. Tanah yang dibuka dengan cara itu dinamakan tanah yasa. Dengan sendirinya petani-petani biasa pun mulai membuka sawah yasa, didorong oleh hasil yang diperoleh dari penggarapan sawah. Rangsangan lainnya mungkin terletak dalam kenyataan bahwa penggarap-penggarap sawah yasa harus menyerahkan upeti kepada sultan atau orang yang dihadiahi tanah itu sebagai tanda patuh; ini dinamakan pakukusut dan lebih sedikit daripada lelanjan yang dikutip dari penggarap-penggarap sawah negara.[36] Adalah satu kenyataan bahwa pemungutan pajak merupakan salah satu hal yang paling diutamakan oleh birokrasi sultan. Khususnya pajak-pajak atas tanah dan atas tenaga kerja jelas merupakan sumber-sumber konflik yang ditimbulkannya. Lembaga-lembaga pedesaan dan kondisi-kondisi agraris di daerah yang bersangkutan, di saat pecahnya pemberontakan yang merupakan pokok studi ini berakar dalam lembaga-lembaga pedesaan dan kondisi-kondisi agraris yang terdapat di zaman kesultanan.

Dalam tahun 1808 Daendels menghapuskan tanah-tanah milik sultan serta wajib kerja bakti yang melekat pada tanah-tanah itu, lalu memungut seperlima bagian dari hasil panen sebagai pajak tanah untuk seluruh daerah dataran rendah di Banten. Beberapa tahun kemudian Raffles menjadikan sewa tanah sebagai satu-satunya pajak tanah.[37] Pemegang-pemegang hak atas tanah pusaka menerima ganti rugi atas kehilangan pendapatan dari upeti dan kerja bakti, sedangkan pemilik-pemilik sawah yasa tetap berhak atas pakukusut mereka. Akan tetapi ketentuan-ketentuan itu telah membuka kesempatan bagi perbuatan sewenang-wenang yang serius. Dalam perjalanan waktu, hak-hak yang turun-temurun atas sawah negara, baik sebagai pusaka maupun sebagai pecaton, dan atas sawah yasa, menjadi sumber-sumber korupsi dan penyelewengan di kalangan pamongpraja. Jelaslah bahwa anggota-anggota kerabat sultan dan pejabat-pejabat kesultanan, orang-orang yang paling beruntung di bawah sistem yang lama, cenderung untuk menghendaki kembalinya kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan oleh karena itu mereka berusaha mempertahankan hak-hak mereka, meskipun mereka sudah menerima ganti-rugi.[38] Selain itu, orang-orang yang telah dianugerahi tanah oleh sultan, dengan gigih menentang diberlakukannya ketentuan-ketentuan tersebut, oleh karena hal itu juga akan menyebabkan mereka kehilangan banyak pengaruh politik. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak rasa tidak puas dan itulah yang dianggap sebagai sumber kerusuhan-kerusuhan di Banten sampai tahun 1830.[39] Sejak semula, pemerintah telah dihalang-halangi untuk memperoleh informasi yang sebenarnya mengenai keadaan tanah-tanah kesultanan, sehingga orang-orang yang telah dianugerahi tanah-tanah itu dapat terus mengutip upeti-upeti yang tradisional. Dengan demikian, maka rakyat mendapat kesan bahwa pengutipan berganda itu telah mendapat restu pemerintah; akibatnya timbul satu situasi di mana segala kesalahan dilimpahkan kepada pemerintah. Sebenarnya ada satu peluang lain untuk menarik keuntungan dari ketidaktahuan rakyat biasa; dalam perjalanan waktu menjadi sulit bagi rakyat mengetahui apakah tanah yang telah dibuka dengan kerja wajib itu diperuntukkan negara atau orang yang telah dianugerahi tanah itu oleh sultan. Yang oleh penggarap-penggarapnya dianggap sebagai sawah negara, oleh orang-orang yang telah menerima tanah itu dari sultan diakui sebagai sawah yasa dengan segala hak yang melekat padanya. Mengenai sawah kategori pertama, maka sesudah kekuasaan beralih ke tangan Belanda, hak miliknya dipegang oleh penggarapnya, akan tetapi upeti yang tadinya dikutip oleh sultan atau orang yang dianugerahi tanah itu kemudian dipungut oleh pemerintah dalam bentuk sewa tanah. Mengenai sawah kategori kedua, maka orang-orang yang memegang hak milik atasnya berhak untuk mengutip pakukusut dari penggarapnya. Di sini timbul suatu konflik kepentingan yang mencekam masyarakat Banten sampai meletusnya pemberontakan. Beberapa kasus akan menjelaskan situasi konflik yang berlangsung lama itu. Laporan mengenai hak atas tanah di Banten dalam tahun 1870 memberikan gambaran yang jelas mengenai kasus-kasus di Banten Utara.[40]




[13] Konsep-konsep "kelas" dan "status" di sini dipakai dalam pengertian menurut Weber; lihat Gerth dan Mills (1958), ha1.180-195.
[14] Konsep dikotomis mengenai masyarakat tradisional, yang mencakup golongan priyayi (gentry) dan golongan tani (peasantry) memainkan peranan penting dalam teori Hagen, lihat Hagen (1962). Trikotomi pembagian masyarakat agraris yang tradisional menurut Kautsky, adalah terlalu digeneralisasikan, sehingga tidak bisa diterapkan pada masyatakat Banten; di sini sangat dibutuhkan stratifikasi yang lebih seksama, yang relevan bagi masyarakat-masyarakat historis; lihat Kautsky (1962), hal. 13-17.
[15] Geettz (1956), hal. 7; ter Haar (1948), hal. 72
[16] Benda dan McVey (1960), hal. 20.
[17] Menurut KoloniaaJ Verslag, 1888-1889, Appendix A, hal. 12-13, diadakan perincian sebagai berikut: petani 141.172; pedagang 7.158; nelayan 3.465; pandai besi 200; petani ikan 614; pegawai negeri 598; pejabat agama 1.084; kepala desa 6.132; haji 4.512; guru agama 706.
[18] Beberapa usaha industri merupakan spesialisasi-spesialisasi setempat sejak bebetapa generasi, seperti umpamanya industri kulit, pandai besi; dari desa-desa seperti itulah orang-otang merantau ka Batavia dan Lampung; lihat Fokkens, Eindresuml Vol. I, part 2, (1902), hal. 38.
[19] Setiap tahun sekitar 2000 orang pergi ke Batavia dan sekitar 3000 orang ke Lampung; lihat Fokkens, Eindresnme Vol. I, part 2, (1902), hal. 34,
[20] Pada akhir abad itu, perbandingan antara jumlah perantau dan jumlah laki-laki yang sehat secara keseluruhan adalah 1100 lawan 21.000; lihat Adatreeht6undels, Vol. IV (1911), hal. 454.
[21] Ibidem; ketika itu sudah ada satu golongan yang terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai tanah, yang antara lain mencakup orang-orang menumpang, bujang, kuli, orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, dan sebagainya; lihat juga 77V1(1869), no. 2, hal. 496; Lihat di bawah, hal. 71-72.
[22] Ketika itu ada surplus padi; dibandingkan dengan Pulau Jawa secara keseluruhan, angka perbandingan antara jumlah kerbau dan areal tanah pertanian dan jumlah penduduk di Banten adalah lebih baik daripada angka perbandingan untuk seluruh Pulau Jawa; lihat Fokkens, Eindresume Vol. I, part 2 (1902), hal. 36.
[23] Eindresumi Vol. II (1880), hal. 1-2; Kern dalam IG (1906), no. 1, hal. 698; van VoHenhoven, Vol. I (1931), hel. 693.
[24] Eindresume Vol. II (1880), hal. 4; van Vollenhoven, Vol. I (1931), hal. 736-73T.
[25] Eindresume Vol. II (1880), hal. 5; van VoBen6oven, Vol. I (1931) hal. 739-740.
[26] Etndresumi, Vol. II (1880), hal. 4; van Vollenhoven, Vol. I (1931), hal. 733, 740.
[27] Kern dalam IG (1906), no. 1, hal. 709-710; van Vollenhoven, Vol. 1 (1931), hal. 740.
[28] Laporan Yule sebagaimana dikutip oleh Kern, dalam IC (1906), no. 1, hat. 709-710; cf. Bestirs (1954), ha1.106-107.
[29] Ibidem.
[30] Suatu perbandingan dengan kondisi-kondisi di Mataram abad XVIII menyingkapkan banyak hal, tetutama yang mengenai proses menjadi kakunya sistem pemilikan tanah dan siatem tanah apanase; lihat Rouffaer, dalam Adatrechtbundels, Vol. XXXIV (1931), hal. 233-378; cf. Penasihat mengenai Urusan Pribumi pada Gubernur Jenderal, 24 Agustus 1921, no. 560; ia menyatakan bahwa dalam perkembangan agraris terdapat satu kecenderungan yang kuat ke arah kondisi-kondisi yang terdapat di dalam apa yang dinamakan nagara agung, yakni daerah Inti Mataram.
[31] Lihat Resume nun het Onderzoek near de Regten van dan Inlander op den Grand in de Residentie Bantam (untuk selanjutnya disingkat Resume), 1871, hal. 70-71. Lihat juga sebuah tindasan dari laporan itu, dalam Vb.12 April 1870, no. 28.
[32] Ibidem;lihat juga TNI (1872), no. 2, hal. 371;Eindresume, Vol. Il (1880), hal. 3; van Vollanhoven, Vol. l (1931), hat. 742.
[33] Mengenai kategori-kategori tanah dan sawah, lihat lebih lanjut Resume (1871), hal. 72-73;juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 364-384.
[34] Di Cibeber tetdapat 4 agen yang mewakili majikan mereka masing-masing sebagai pemegang apanase; lihat Eindresume, Vol. II (1880), hal. 3; lihat juga Resume (1871), hal. 146; laporan Yule dalam Bestirs (1954), hal. 106-107.
[35] Resume' (1871), hal. 71; juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 371. Lihat juga laporan Yule, dalam Bastin (1954), ha1.106-107.
[36] Eindreavme, Vol. II (1880), hal. 3-4; lihat juga laporan Spaan, dalam Eindreaume Vol. II (1880), Appends A; van VoHenhoven, Vol. I (1931), hal. 699, 714, 719.
[37] Eindresume Vol. II (1880), Appendix A, hal. 14 - 15 ; van Vollenhoven, Vol. 1 (1931), hal. 719. Lihat lebih lanjut Bastin (1954), ha1.105 -112.
[38] Resume' (1871), hal. 74; juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 374-375
[39] Ibidem.
[40] Semua kasus yang dibahas terdapat dalam laporan yang bersangkutan, yang diterbitkan sebagai Resume (1871), khususnya hal. 146-155; juga dalam TNI (1872), no. 2, hal.101-109.

Jumat, 14 Mei 2010

Alun-Alun Sumedang

Seperti kota kuno lainnya di Jawa, alun-alun yang tidak terlalu luas ini dikelilingi bangunan standar yakni sebuah masjid raya, kediaman bupati, museum dan kantor pemerintah. Sering juga diadakan pasar kaget di tiap akhir pekan atau saat hari libur nasional. Tak ketinggalan deretan kuda yang lengkap dengan pelana bak pasukan kerajaan siap mengantarkan anak-anak menyusuri jalan melingkar sepanjang alun-alun.
Hanya dengan uang Rp. 2.000 sekali putaran, anak -anak tampak ceria bersama dengan senyum lega dari sang pemilik kuda. Sayangnya, atraksi semacam itu hanya ada pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Salah satu ciri kekhasanya adalah terdapat lingga yang letaknya tak jauh dari komplek perkantoran pemda kabupaten sumedang dan dikelilingi oleh mesjid agung, gedung DPR, kejaksaan dan lapas. Di dalamnya terdapat pepohonan yang rindang sehingga sering digunakan sebagai arena bermain dan jogging track.

Monumen Lingga.
Monumen ini merupakan icon kota Sumedang. Terletak tepat di pusat kota sumedang dalam rangka memperingati figure yang sangat penting dalam sejarah sumedang yaitu Pangeran Soeriatmaja.
Dibangun pada tanggal 25 april 1992 untuk memperingati periode yang penting dari tahun 1882 s/d 1919.

Sumber: 

Sejarah Kota Sumedang

Pendahuluan
Kerajaan Sumedang Larang adalah salah satu kerajaan Islam yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-15 Masehi di Jawa Barat, Indonesia. Popularitas kerajaan ini tidak sebesar popularitas kerajaan Demak, Mataram, Banten dan Cirebon dalam literatur sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Tapi, keberadaan kerajaan ini merupakan bukti sejarah yang sangat kuat pengaruhnya dalam penyebaran Islam di Jawa Barat, sebagaimana yang dilakukan oleh Kerajaan Cirebon dan Kerajaan Banten.
Kerajaan Sumedang Larang (kini Kabupaten Sumedang) adalah salah satu dari berbagai kerajaan Sunda yang ada di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Terdapat kerajaan Sunda lainnya seperti Kerajaan Pajajaran yang juga masih berkaitan erat dengan kerajaan sebelumnya yaitu (Kerajaan Sunda-Galuh), namun keberadaan Kerajaan Pajajaran berakhir di wilayah Pakuan, Bogor, karena serangan aliansi kerajaan-kerajaan Cirebon, Banten dan Demak (Jawa Tengah). Sejak itu, Sumedang Larang dianggap menjadi penerus Pajajaran dan menjadi kerajaan yang memiliki otonomi luas untuk menentukan nasibnya sendiri.

Asal-mula nama
Kerajaan Sumedang Larang berasal dari pecahan kerajaan Sunda-Galuh yang beragama Hindu, yang didirikan oleh Prabu Geusan Ulun Aji Putih atas perintah Prabu Suryadewata sebelum Keraton Galuh dipindahkan ke Pajajaran, Bogor. Seiring dengan perubahan zaman dan kepemimpinan, nama Sumedang mengalami beberapa perubahan. Yang pertama yaitu Kerajaan Tembong Agung (Tembong artinya nampak dan Agung artinya luhur) dipimpin oleh Prabu Guru Aji Putih pada abad ke XII. Kemudian pada masa zaman Prabu Tajimalela, diganti menjadi Himbar Buana, yang berarti menerangi alam, Prabu Tajimalela pernah berkata “Insun medal; Insun madangan”. Artinya Aku dilahirkan; Aku menerangi. Kata Sumedang diambil dari kata Insun Madangan yang berubah pengucapannya menjadi Sun Madang yang selanjutnya menjadi Sumedang. Ada juga yang berpendapat berasal dari kata Insun Medal yang berubah pengucapannya menjadi Sumedang dan Larang berarti sesuatu yang tidak ada tandingnya.

Pemerintahan Berdaulat
Prabu Agung Resi Cakrabuana (950 M)
Prabu Agung Resi Cakrabuana atau lebih dikenal Prabu Tajimalela dianggap sebagai pokok berdirinya Kerajaan Sumedang. Pada awal berdiri bernama Kerajaan Tembong Agung dengan ibukota di Leuwihideung (sekarang Kecamatan Darmaraja). Beliau punya tiga putra yaitu Prabu Lembu Agung, Prabu Gajah Agung, dan Sunan Geusan Ulun.
Berdasarkan Layang Darmaraja, Prabu Tajimalela memberi perintah kepada kedua putranya (Prabu Lembu Agung dan Prabu Gajah Agung), yang satu menjadi raja dan yang lain menjadi wakilnya (patih). Tapi keduanya tidak bersedia menjadi raja. Oleh karena itu, Prabu Tajimalela memberi ujian kepada kedua putranya jika kalah harus menjadi raja. Kedua putranya diperintahkan pergi ke Gunung Nurmala (sekarang Gunung Sangkanjaya). Keduanya diberi perintah harus menjaga sebilah pedang dan kelapa muda (duwegan/degan). Tetapi, Prabu Gajah Agung karena sangat kehausan beliau membelah dan meminum air kelapa muda tersebut sehingga beliau dinyatakan kalah dan harus menjadi raja Kerajaan Sumedang Larang tetapi wilayah ibu kota harus mencari sendiri. Sedangkan Prabu Lembu Agung tetap di Leuwihideung, menjadi raja sementara yang biasa disebut juga Prabu Lembu Peteng Aji untuk sekedar memenuhi wasiat Prabu Tajimalela. Setelah itu Kerajaan Sumedang Larang diserahkan kepada Prabu Gajah Agung dan Prabu Lembu Agung menjadi resi. Prabu Lembu Agung dan pera keturunannya tetap berada di Darmaraja. Sedangkan Sunan Geusan Ulun dan keturunannya tersebar di Limbangan, Karawang, dan Brebes.
Setelah Prabu Gajah Agung menjadi raja maka kerajaan dipindahkan ke Ciguling. Ia dimakamkan di Cicanting Kecamatan Darmaraja. Ia mempunyai dua orang putra, pertama Ratu Istri Rajamantri, menikah dengan Prabu Siliwangi dan mengikuti suaminya pindah ke Pakuan Pajajaran. Kedua Sunan Guling, yang melanjutkan menjadi raja di Kerajaan Sumedang Larang. Setelah Sunan Guling meninggal kemudian dilanjutkan oleh putra tunggalnya yaitu Sunan Tuakan. Setelah itu kerajaan dipimpin oleh putrinya yaitu Nyi Mas Ratu Patuakan. Nyi Mas Ratu Patuakan mempunyai suami yaitu Sunan Corenda, putra Sunan Parung, cucu Prabu Siliwangi (Prabu Ratu Dewata). Nyi Mas Ratu Patuakan mempunyai seorang putri bernama Nyi Mas Ratu Inten Dewata (1530-1578), yang setelah ia meninggal menggantikannya menjadi ratu dengan gelar Ratu Pucuk Umun.
Ratu Pucuk Umun menikah dengan Pangeran Kusumahdinata, putra Pangeran Pamalekaran (Dipati Teterung), putra Aria Damar Sultan Palembang keturunan Majapahit. Ibunya Ratu Martasari/Nyi Mas Ranggawulung, keturunan Sunan Gunung Jati dari Cirebon. Pangeran Kusumahdinata lebih dikenal dengan julukan Pangeran Santri karena asalnya yang dari pesantren dan perilakunya yang sangat alim. Dengan pernikahan tersebut berakhirlah masa kerajaan Hindu di Sumedang Larang. Sejak itulah mulai menyebarnya agama Islam di wilayah Sumedang Larang.

Ratu Pucuk Umun dan Pangeran Santri
Pada pertengahan abad ke-16, mulailah corak agama Islam mewarnai perkembangan Sumedang Larang. Ratu Pucuk Umun, seorang wanita keturunan raja-raja Sumedang kuno yang merupakan seorang Sunda muslimah; menikahi Pangeran Santri (1505-1579 M) yang bergelar Ki Gedeng Sumedang dan memerintah Sumedang Larang bersama-sama serta menyebarkan ajaran Islam di wilayah tersebut. Pangeran Santri adalah cucu dari Syekh Maulana Abdurahman (Sunan Panjunan) dan cicit dari Syekh Datuk Kahfi, seorang ulama keturunan Arab Hadramaut yang berasal dari Mekkah dan menyebarkan agama Islam di berbagai penjuru daerah di kerajaan Sunda. Pernikahan Pangeran Santri dan Ratu Pucuk Umun ini melahirkan Prabu Geusan Ulun atau dikenal dengan Prabu Angkawijaya. Pada masa Ratu Pucuk Umun, ibukota Kerajaan Sumedang Larang dipindahkan dari Ciguling ke Kutamaya.
Dari pernikahan Ratu Pucuk Umun dengan Pangeran Santri memiliki enam orang anak, yaitu :
  • Pangeran Angkawijaya (yang tekenal dengan gelar Prabu Geusan Ulun)
  • Kiyai Rangga Haji, yang mengalahkan Aria Kuda Panjalu ti Narimbang, supaya memeluk agama Islam.
  • Kiyai Demang Watang di Walakung.
  • Santowaan Wirakusumah, yang keturunannya berada di Pagaden dan Pamanukan, Subang.
  • Santowaan Cikeruh.
  • Santowaan Awiluar.
Ratu Pucuk Umun dimakamkan di Gunung Ciung Pasarean Gede di Kota Sumedang.

Prabu Geusan Ulun
Prabu Geusan Ulun (1580-1608 M) dinobatkan untuk menggantikan kekuasaan ayahnya, Pangeran Santri. Beliau menetapkan Kutamaya sebagai ibukota kerajaan Sumedang Larang, yang letaknya di bagian Barat kota. Wilayah kekuasaannya meliputi Kuningan, Bandung, Garut, Tasik, Sukabumi (Priangan) kecuali Galuh (Ciamis). Kerajaan Sumedang pada masa Prabu Geusan Ulun mengalami kemajuan yang pesat di bidang sosial, budaya, agama, militer dan politik pemerintahan. Setelah wafat pada tahun 1608, putera angkatnya, Pangeran Rangga Gempol Kusumadinata atau Rangga Gempol I, yang dikenal dengan nama Raden Aria Suradiwangsa menggantikan kepemimpinannya.
Pada masa awal pemerintahan Prabu Geusan Ulun, Kerajaan Pajajaran Galuh Pakuan sedang dalam masa kehancurannya karena diserang oleh Kerajaan Banten yang dipimpin Sultan Maulana Yusuf dalam rangka menyebarkan Agama Islam. Oleh karena penyerangan itu Kerajaan Pajajaran hancur. Pada saat-saat kekalahan Kerajaan Pajajaran, Prabu Siliwangi sebelum meninggalkan Keraton beliau mengutus empat prajurit pilihan tangan kanan Prabu Siliwangi untuk pergi ke Kerajaan Sumedang dengan rakyat Pajajaran untuk mencari perlindungan yang disebut Kandaga Lante. Kandaga Lante tersebut menyerahkan mahkota emas simbol kekuasaan Raja Pajajaran, kalung bersusun dua dan tiga, serta perhiasan lainnya seperti benten, siger, tampekan, dan kilat bahu (pusaka tersebut masih tersimpan di Museum Prabu Geusan Ulun si Sumedang). Kandaga Lante yang menyerahkan tersebut empat orang yaitu Sanghyang Hawu atau Embah Jayaperkosa, Batara Dipati Wiradijaya atau Embah Nangganan, Sanghyang Kondanghapa, dan Batara Pancar Buana atau Embah Terong Peot.
Walaupun pada waktu itu tempat penobatan raja direbut oleh pasukan Banten (wadyabala Banten) tetapi mahkota kerajaan terselamatkan. Dengan diberikannya mahkota tersebut kepada Prabu Geusan Ulun, maka dapat dianggap bahwa Kerajaan Pajajaran Galuh Pakuan menjadi bagian Kerajaan Sumedang Larang, sehingga wilayah Kerajaan Sumedang Larang menjadi luas. Batas wilayah baratnya Sungai Cisadane, batas wilayah timurnya Sungai Cipamali (kecuali Cirebon dan Jayakarta), batas sebelah utaranya Laut Jawa, dan batas sebelah selatannya Samudera Hindia.
Secara politik Kerajaan Sumedang Larang didesak oleh tiga musuh: yaitu Kerajaan Banten yang merasa terhina dan tidak menerima dengan pengangkatan Prabu Geusan Ulun sebagai pengganti Prabu Siliwangi; pasukan VOC di Jayakarta yang selalu mengganggu rakyat; dan Kesultanan Cirebon yang ditakutkan bergabung dengan Kesultanan Banten. Pada masa itu Kesultanan Mataram sedang pada masa kejayaannya, banyak kerajaan-kerajaan kecil di Nusantara yang menyatakan bergabung kepada Mataram. Dengan tujuan politik pula akhirnya Prabu Geusan Ulun menyatakan bergabung dengan Kesultanan Mataram dan beliau pergi ke Demak dengan tujuan untuk mendalami agama Islam dengan diiringi empat prajurit setianya (Kandaga Lante). Setelah dari pesantren di Demak, sebelum pulang ke Sumedang ia mampir ke Cirebon untuk bertemu dengan Panembahan Ratu penguasa Cirebon, dan disambut dengan gembira karena mereka berdua sama-sama keturunan Sunan Gunung Jati.
Dengan sikap dan perilakunya yang sangat baik serta wajahnya yang rupawan, Prabu Geusan Ulun disenangi oleh penduduk di Cirebon. Permaisuri Panembahan Ratu yang bernama Ratu Harisbaya jatuh cinta kepada Prabu Geusan Ulun. Ketika dalam perjalanan pulang ternyata tanpa sepengetahuannya, Ratu Harisbaya ikut dalam rombongan, dam karena Ratu Harisbaya mengancam akan bunuh diri akhirnya dibawa pulang ke Sumedang. Karena kejadian itu, Panembahan Ratu marah besar dan mengirim pasukan untuk merebut kembali Ratu Harisbaya sehingga terjadi perang antara Cirebon dan Sumedang.
Akhirnya Sultan Agung dari Mataram meminta kepada Panembahan Ratu untuk berdamai dan menceraikan Ratu Harisbaya yang aslinya dari Pajang-Demak dan dinikahkan oleh Sultan Agung dengan Panembahan Ratu. Panembahan Ratu bersedia dengan syarat Sumedang menyerahkan wilayah sebelah barat Sungai Cilutung (sekarang Majalengka) untuk menjadi wilayah Cirebon. Karena peperangan itu pula ibukota dipindahkan ke Gunung Rengganis, yang sekarang disebut Dayeuh Luhur.
Prabu Geusan Ulun memiliki tiga orang istri: yang pertama Nyi Mas Cukang Gedeng Waru, putri Sunan Pada; yang kedua Ratu Harisbaya dari Cirebon, dan yang ketiga Nyi Mas Pasarean. Dari ketiga istrinya tersebut ia memiliki lima belas orang anak:
  • Pangeran Rangga Gede, yang merupakan cikal bakal bupati Sumedang
  • Raden Aria Wiraraja, di Lemahbeureum, Darmawangi
  • Kiyai Kadu Rangga Gede
  • Kiyai Rangga Patra Kalasa, di Cundukkayu
  • Raden Aria Rangga Pati, di Haurkuning
  • Raden Ngabehi Watang
  • Nyi Mas Demang Cipaku
  • Raden Ngabehi Martayuda, di Ciawi
  • Rd. Rangga Wiratama, di Cibeureum
  • Rd. Rangga Nitinagara, di Pagaden dan Pamanukan
  • Nyi Mas Rangga Pamade
  • Nyi Mas Dipati Ukur, di Bandung
  • Rd. Suridiwangsa, putra Ratu Harisbaya dari Panemabahan Ratu
  • Pangeran Tumenggung Tegalkalong
  • Rd. Kiyai Demang Cipaku, di Dayeuh Luhur.
Prabu Geusan Ulun merupakan raja terakhir Kerajaan Sumedang Larang, karena selanjutnya menjadi bagian Mataram dan pangkat raja turun menjadi adipati (bupati).

Wallahu'alam

Kamis, 14 Januari 2010

Resume Buku Sirah Nabawiyah (Drs. Ajid Thohir, M.Ag)

A.           Komunitas Muslim Mekah Sebelum Hijrah

Ketika Nabi Muhammad SAW  pertama kali menjadi Rasul, beliau telah mampu mengumpulkan dan membina para pengikutnya dalam wadah komunitas-keagamaan dengan ikatan emosional-spiritual yang sangat kuat. Ikatan itu telah mencapai lebih dari 100 orang. Bahkan menurut Philip K. Hitty [1], sekitar 200 orang di luar jumlah penduduk kota Mekah yang diperkirakan berjumlah 25.000 orang. Meskipun sedikit, komunitas ini mempunyai mentalitas-keagamaan yang stabil dan kokoh. Hal ini terlihat ketika mereka menerima berbagai tindasan dan kecaman dari kafir Qurais. Namun mereka tetap bersikeras berpegang pada ajaran baru (Islam) itu secara konsisten.

Ajaran wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW secara implisit menentang seluruh institusi masyarakat yang telah diciptakan dan dijalankan oleh mereka selama ini. Seperti, berjudi, menyembah berhala, dll. Kehadiran ajaran baru ini, berarti telah menafikan otoritas kepemimpinan yang telah ada yang dipegang oleh tokoh-tokoh Qurais. Karena secara implisit, misi kenabian juga mengandung visi kepemimpinan, bahkan secara eskatologis sebagai kehendak Tuhan yang berusaha mengarahkan seluruh pengikutnya menuju petunjuk Tuhan.
Sejak masa-masa awal tahun 615 M, telah terlihat secara konkret bahwa Muhammad SAW telah menjadi pemimpin komunitas baru itu, dan mereka yang berada di bawah kepemimpinanya secara tak langsung telah membentuk kesadaran kelompok yang terlepas dari berbagai tradisi kelompok Mekah lainnya, seperti fanatik kesukuan (ashabiyah), apalagi pengakuan terhadap kepemimpinan di luar Nabi Muhammad SAW.

Oposisi kelompok kafir Qurais telah mendesak Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya dalam dimensi keagamaan dan sosial. Satu-satunya pelindungnya adalah otoritas klan Banu Hasyim yang diketuai oleh Abu Thalib. Sekalipun demikian, kebencian kelompok Qurais tampaknya tak bisa di halangi oleh kenyataan ini. Mereka terus menerus mendesak Abu Thalib untuk memutuskan hubungan dengan Nabi Muhammad SAW. Negosiasi ini dilakukan oleh Imarah bin al-Walid. Hal ini nampaknya tidak berhasil sehingga mereka membentuk gerakan “proteksionisme ekonomi” pada keluarga Abu Thalib. Gerakan penyiksaan sporadis terus di tingkatkan oleh mereka terhadap komunitas keagamaan yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena keterdesakan yang begitu berat, pada tahun 615/616 M, Rasulullah SAW tidak lagi menemukan pemeluk baru karena tekanan oposisi yang begitu dasyat. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW menganjurkan mereka untuk hijrah ke Habsyah, Etiopia. Karena berdasarkan pengetahuannya, penguasa negeri ini telah memberikan dukungan teologi pada agama Islam. Maka berangkatlah sebelas orang laki-laki dan empat orang perempuan, kemudian disusul oleh 70 sahabat lainnya ke negeri ini dengan fasilitas seadanya, yang dipimpin oleh Utsman bin Affan r.a.
Pada tahun 619 M, Rasulullah SAW mengambil inisiatif untuk mencari dukungan di luar kota Mekah dan yang pertama dilakukannya adalah ke Thaif. Akan tetapi, jalan yang dilalui tidaklah mulus. Nabi SAW malah mendapatkan cacian dari penduduk Thaif. Hal ini terjadi karena mereka melihat agama baru ini mapan dalam aktivitas kehidupan sosialnya. Bersamaan dengan itu, pelindung Nabi Muhammad SAW, Abu Thalib dan Siti Khadijah meninggal dunia akibat tekanan kafir Qurais yang begitu hebatnya. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW melakukan upaya-upaya untuk melakukan pengembangan konsepsi dan ajaran teologi dan sosial Islam. Di mulailah upaya tersebut dengan menemui para peziarah haji dari Yatsrib pada tahun 620 M. Akan tetapi upaya tersebut mengalami kebuntuan karena tokoh-tokoh Mekah terus memblokade kegiatan ini.

Pada tahun 621 M, para peziarah tersebut telah menerima ajaran dan kehadiran Rasulullah SAW. Pada tahun itu pula diadakan bai’atul aqabah I yang isinya mengakui kenabian Muhammad SAW, kemudian mereka berbai’at untuk masuk Islam.
Sejak itulah, Allah SWT mengizinkan Rasulullah SAW dan komunitas Muslim untuk berperng melawan kaum kafir yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk bertahan, bersabar dari siksaannya, memaafkan perbuatan jahilnya dan berdo’a saja pada Allah SWT atas segala yang diderita.

Pada tahun berikutnya 622 M,  disepakatilah adanya kesediaan para sahabat Yatsrib untuk menerima kawan-kawan seiman dari Mekah. Dan itulah diantara isi penting Bai’atul Aqabah II.


B.            Komposisi dan Struktur Penduduk Madinah Sebelum Hijrah Nabi SAW.
Wilayah Madinah ketika Islam datang merupakan daerah yang di dominasi oleh kekuatan agama samawi dan  suku tertentu yakni Yahudi. Agama Nasrani masih terbilang minoritas. Mayoritas klan Arab yang berdomisili di wilayah ini adalah suku Aus dan Khajraz. Dilihat dri struktur sosial dan kultur mereka, penduduk Madinah lebih cenderung bersifat heterogen di banding Mekah. Apalagi ketika Islam datang ke wilayah ini (Yatsrib), semakin menambah komposisi  budaya dan agama masyarakatnya sehingga komunitas-komunitas penduduk Yatsrib pada permulaan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menetap di kota ini terdiri dari:
1.      Kaum Arab Yatsrib yang telah masuk Islam (Anshar).

2.      Orang-orang Arab Mekah Muslim yang hijrah (Muhajirin).

3.      Penganut paganisme.

4.      Kaum Yahudi yang terdiri dari berbagai suku Yahudi maupun orang Arab yang telah mennjadi Yahudi.
5.      Penganut agama Nasrani sebagai minoritas.

6.      Golongan munafik yang minoritas.


Dengan demikian, masyarakat di Madinah ini umat Islam nya selalu berhadapan dengan berbagai komunitas lain dan kenyataan pluralisme.

Sementara itu, di luar kota Madinah terdapat sejumlah suku yang sering di sebut  al-jiwaar (masyarakat tetangga). Mereka adalah:


1.             Suku-suku yang berada di sebelah barat Madinah dan Mekah:

-                 Khuza’ah – Aslam; Ka’ab b. ‘Amr; al-Mustaliq

-                 Kinanah – Bakr b. ‘Abd Manaf – Damrah (berikut Ghiffar); Layth; ad-Du’il

-                 Mudlij al-Harits b. ‘Abd Manaf (bagian dari Ahabish)

-                 Muzaynah

-                 Juhaynah

-                 Azd Shanu’ah (berikut Daws)


2.             Suku-suku yang berada di sebelah timur Madinah dan Mekah:

-                 Khuzaymah (b. Mudrikah; Kinanah anggota dari Khuzaymah) – Asad b. Khuzaymah; (‘Adal, al-Qarah)

-                 Tayyi’ (beriku Nabhan)

-                 Hudhayl (b. Mudrikah) – Lihyan

-                 Muharrib (b. Khasafah)

-                 Ghatafan – Ashja’; Fazarah; Murrah; Tha’labah (berikut Anmar; ‘Uwal)

-                 Sulaym (berikut Ri’il, Shayban)

-                 Hawazim – ‘Amr b. Sa’sa’ah – al-Bakka’; Hilal; Kilab (berikut Qurta’; Uraynah)

-                 Rabi’ah

-                 Jusyam; Nasr; Sa’ad b. Bakr; Thumalah

-                 Thaqif (b. MAlik, Ahlaf)

-                 (Bahilah)


3.             Suku-suku yang berdomisili di sebelah utara:

-                 Sa’ad Hudaym; ‘Udharah

-                 Judham
-                 Quda’ah (termasuk Jarm, al-Qayn, Salaman)

-                 Bali

-                 Bahra

-                 Lakhm (berikut Dar)

-                 Ghassan

-                 Kalb


4.             Suku-suku yang berada di sebelah selatan Mekah:

-                 Khat’am (yang dekat dengannya Azd Shanu’ah)

-                 Mudh’hij – ‘Ans; Ju’fi; Khawlan; an-Nakha’; Ruha’; Sa’ad al-‘Ashirah

-                 Bajilah

-                 Hamdan

-                 Al-Ahrits b. Ka’ab (termasuk Nahd)

-                 Murad

-                 Kindah (termasuk Tujib)

-                 Himyah (termasuk Yaman)

-                 Hadramawt

-                 ‘Akk dan Ash’ar


5.             Selebihnya yang masih berdomisili di sekitar Jazirah Arabia:

-                 Mahrah

-                 Azd ‘Uman; ‘Abd al-qays (di Bharayn)

-                 Hanifah

-                 Tamim

-                 Wa’il – Bakr (termasuk Shyaban); Taghlib.


C.           Konflik Penduduk Madinah Sebelum Kedatangan Rasulullah SAW

Madinah yang dulu dikenal dengan sebutan Yatsrib untuk dunia arab, menjadi sangat terkenal setelah Rasulullah SAW mengembangkan Din-Islam di wilayah ini dan mengganti namanya menjadi “madinah al Munawwarah.”. 

Sejak perwalian Ghassan (masa pemerintah Haris Ibn Jaballah, sekitar tahun 529 M) berminat dan berhasil menguasai wilayah ini, Yastrib masih tetap menjadi wilayah yang otoritasnya berada di tangan suku-suku Arab, terutama suku Aus, dan Khajraz. Secara garis besar, seluruh wilyah Yatsrib lebih tepat untuk digunakan sebagai lahan pertanian dari pada lahan perternakan. Daerah yang paling penting diantaranya adalah Harrah Waqim di bagian Timur serta Harrah Wabarah di bagian Barat. Yatsrib juga merupakan daerah yang paling banyak memiliki lembah, yang membentang dari selatan ke utara, dan yang paling terkenal adalah Wadi Batsan, Mudhainib, Mahzur, dan Aqia.

Akibat berbagai provokasi kaum Yahudi, terjadilah perang saudara yang hebat dan berkepanjangan antara suku Aus dan Khazraj yang terjadi sekitar tahun 617-618 M atau lima tahun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke wilayah ini. Perang ini dikenal dengan nama perang Bu’ats. Pada saat itu Rasulullah SAW mencoba menarik simpati kaum ini, tetapi mereka menolaknya. Sebaliknya suku Aus justru menaruh simpati pada ajakan Rasulullah SAW dan melakukan konsolidasi pada aqabah I dan II.


D.           Hijrah dan Upaya Pembentukan Masyarakat Baru (ummat)

Arti hijrah bagi Muhajirin bukan berarti pemutusan keterikatan masyarakat terhadap masyarakat tanah kelahiran dan alam lingkungan yang semula, tetapi yang lebih utama adalah adanya kesempatan dan harapan baru untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang dinamis yang memiliki hak-hak kewarganegaraan yang sama. Kegiatan hijrah pun dimulai oleh para sahabat Rasul, bahkan di antara mereka ada yang datang terlebih dahulu secara sembunyi-sembunyi, dan pemberangkatan selanjutnya secara berkelompok yang dipimpin oleh Umar bin Khaththab. Adapun Ali bin Abi Thalib berangkat paling akhir. Hal ini merupakan startegi untuk mengelabui, bahkan untuk melihat sikap akhir para kuffar Mekah atas tindakan Rasulullah SAW.

Dengan ditemani Abu Bakar, Rasulullah SAW mulai memasuki daerah yang disebut Quba, salah satu kawasan pemukiman yang terletak dibagian selatan Yatsrib. Di kota ini Nabi SAW beristirahat serta menginap selama beberapa hari di rumah laki-laki tua yang bernama Kultsum bin Khadam bin Anr al-Qoes al-Aus yang rumahnya bisaa selalu dijadikan sebgai pangkalan pertama orang-orang yang hendak tiba di Yatsrib, sedangkan Abu Bakar menetap di rumah Hubaib bin Isaf atau Kharijah bin  Zaid.

Beberapa hari setelah Nabi SAW diterima di kalangan penduduk, beliau membeli sebidang tanah milik dua anak yatim, yakni Sahl dan Suhail bin Amr untuk membangun sebuah mesjid berikut tempat tinggalnya dan untuk sementara waktu Beliau menetap di rumah Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshary.

Pada saat itu pula Yatsrib diganti oleh Rasulullah SAW dengan nama “madinatu-rasulillah”. Beliau bersabda “kalian (sejak sekarang) menyebut Yatsrib dengan sebutan Madinah”(H.R.Ahmad). Mengapa nama Yatsrib diganti Beliau? Menurut Isa bin Dinar, istilah “Yatsrib” sendiri mengandung arti “kesalahan” atau “sesuatu yang tidak baik”. Akar katanya dari al-tsarab (kerusakan, mencerca atau mencela) atau al-tatsrib (tempat membuat atau mengambil dosa), sementara Rasulullah SAW lebih menyukai nama yang baik-baik, maka dipilih dan disebutlah untuk wilayah ini dengan nama “al-madinah” (kebaikan). Beliau sangat serius memperhatikan urusan al-ghirasaat, yakni kebijakan-kebijakan tentang pertanian dan mendorong kepada para sahabatnya untuk mengolah lahan pertanian dibidang yang lainnya saat itu.


1.             Pertumbuhan dan Perkembangan Kota Madinah sebagai Pusat Peradaban Islam

Madinah al-Munawwarah merupakan satu-satunya kota yang sengaja diciptakan oleh Nabi SAW untuk memenuhi berbagai keseimbangan, karena prinsip-prinsip pengembangannya berasal dari dimensi batini kewahyuan Al-Qur’an dan sains sakral yang termuat di dalamnya. Sebelum kedatangan Nabi SAW, Madinah adalah daerah yang subur dan sangat terkenal dengan wilayah-wilayah yang terpisah, dan masing-masing suku di dalamnya saling bersitegang untuk  saling mempertahankan wilayah kekuasaannya, terutama dari kelompok-kelompok Yahudi dan Arab dengan cara menciptakan benteng-benteng pertahan yang mencapai 59 buah. Sejak kedatangan Rasulullah SAW dan terciptanya masyarakat baru, maka pola kegiatan kesukuan semakin tergeser menjadi bentuk peradaban yang universal atas dasar ikatan Din-Islam. Dari sini Rasul SAW juga menjadi panutan politik pemerintahan yang tentunya juga membutuhkan tempat bagi kegiatannya dalam proses pembinaan umat, baik dalam aspek agama, politik, sosial budaya dan ekonomi.

Namun setelah Nabi SAW mengadakan pembangunan di wilayah ini, seluruh kuburan telah di satukan di daerah Baqi’ sebagai tempat pemakaman umum bagi seluruh kaum Muslimin di Madinah, khususnya sejak tahun 631 M/10 H. Pembangunan antar daerah yang satu dan daerah lainnya, terutama ke pusat kegiatan Islam di Masjid Jami, tempat Nabi SAW. Rumah-rumah penduduk pun telah mengikuti rute-rute jalan yang telah dibangun agar mempermudah kegiatan sosial mereka dalam membangun peradabannya. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ibn Abbas r.a, Rasulullah SAW. Menyatakan, “janganlah kalian saling menyempitkan, bagi seseorang diperbolehkan untuk menyimpan kayu bakarnya di emperan rumah tetangganya, dan bila kalian saling berpapasan di jalanan, maka berilah dia jarak beberapa meter”. Dalam upaya melakukan pertahanan keamanan, penduduk Muslim Madinah juga telah membangun benteng pertahanan atas usul Salman al-Faris, yakni Benteng Handaq berupa parit yang membentang dari benteng Bani Harits sampai daerah al-Madad, benteng Bani Hazm dari Bani Salmah sebelah barat Masjid al-Fath. Rasulullah SAW juga telah menempatkan pos-pos militer sekitar 3 mil di luar kota Madinah, sebagai strategi untuk mempermudah menghadapi musuh dan juga untuk menjaga kedisiplinan mereka. Komandan perang mereka diantarany Usamah bin Zaid dengan setia menunggu berbagai intruksi dari Rasulullah SAW. Sarana lain adalah yang berkaitan dengan keperluan kesehatan masyarakat terutama sebagai penanganan akibat luka-luka peranga yaitu balai pengobatan. Disini terkumpul ahli-ahli pengobatan yang terkenal saat itu dalam lembaga “al-Bimaristanat”yakni orang-orang Madinah yang berpengalaman dalam menangani berbagai penyakit berikut pengobatannya.

Khusus untuk menerima tamu terutama dari delegasi yang datang dari suku-suku luar kota Madinah kaum Muslimin telah menyiapkannya tempat-tempat yang dianggap sangat memadai yang dinamai “dar al- di-fan” atau dar al-adyaf, yang ini lebih populer sejak tahun 11 hijrah. Untuk menjaga kebersihan dan keserasian lingkungan, saran umum  yang bisaa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan kotoran serta tempat penyembelihan dan pemotongan hewan ternak juga telah disediakan secara tersendiri, terpisah dari pemukiman penduduk yang dikenal dengan nama “al-mashani”. Diriwayatkan Abu Yusuf , bahwa Nabi SAW selalu memotivasi seperti ini, “Barang siapa yang bisa mengolah lahan tidur (ihya al-mawat), maka hasilnya adalah milik si pengolahnya, tetapi tidak bagi mereka yang mendapatkannya secara zalim”


2.             Pola Persaudaraan (Muakhkhah) dan Terbentuknya Nilai Kasih Sayang

Peresmian dan kesepakatan untuk membangun pola persaudaraan ini di lakukan oleh Nabi SAW di kediaman Anas bin Malik antara kaum Muhajirin dan Anshar secara berpasangan-pasangan. Seterusnya Rasulullah SAW berpesan kepada setiap dua orang di antara mereka dengan sabdanya “Bersaudaralah kalian berdua di jalan Allah, setiap dua orang bagaikan dua bersaudar”. Bahkan pada konteks selanjutnya, beliau menjelaskan, “di antara dua orang ini tidak akan saling mencintai di jalan Allah, kecuali di antara keduanya saling mencintai karena  Allah pula, karena di antara keduanya selalu berupaya untuk saling mencintai saudaranya yang lain”. (H.R. Ibn Hiban dan Hakim dari Anas bin Malik).

Alasan kebijakan ini begitu penting dilakukan oleh Nabi SAW di Madinah selain sebagai upaya pembentukan kekuatan masyarakat Islam juga secara fragmatis dilakukan sebagai upaya untuk menolong kelompok Muhajirin dalam menopang sendi-sendi kehidupan ekonomi yang kian hari kian mendesak.

E.            Pola Kesatuan Antarumat Beragama dalam bermasyarakat dan Bernegara



1.             Dasar-dasar Keanggotaan Umat Islam Dalam Kesatuan Masyarakat Madinah

Dalam mengidentifikasi manakah orang Muslim atau non-Muslim, dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengarah pada bukti-bukti individual, yakni dengan meng-Esa-kan Allah SWT dan mengakui bahwa nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Kedua, menerap pada bukti-bukti sosialnya, yakni dengan amalan-amalan shalat, zakat, haji, dll.

2.             Pluralisme (keragaman) dan Kesatuan dalam Bermasyarakat dan Bernegara

Madinah merupakan daerah yang heterogen akan suku dan budaya. Islam sebagai ajaran wahyu sudah menghormati akan adanya pluralism/heterogenitas itu. Oleh karena itu, pluralism itu bisa diadikan sebagai senjata untuk memperjuangkan Islam, terutama ketika masih membutuhkan uluran tangan dalam upaya pembinaan kemasyarakatan.

Dalam kaitan ini pula, Al-Qur’an banyak menegaskan bahwa pada saat itu begitu banyak ayat turun berkaitan dengan pembinaan masyarakat. Hal ini secara langsung mempunyai hikmah yang besar, yakni agar Muslim yang satu dengan yang lainnya bisa saling mengenal.[2]


F.             Karakteristik dan Sistem Kehidupan Masyarakat Madinah

Watak dan karakteristik masyarakat Madinah dapat dicirikan sebagai berikut, pertama; adanya sistem sosial yang bersifat egaliter (persamaan hak). Kedua; adanya sistem persaudaraan yang mapan yang diikat atas dasar tali agama. Ketiga; munculnya semangat demokrasi dan keterbukaan. Keempat; adanya sistem musyawarah untuk mufakat. Kelima; adanya penghargaan sosial berdasarkan prestasi. Keenam; adanya semangat di kalangan mereka dalam hal totalitas spiritual keagamaan.

Berikut ini adalah beberapa fakta yang bisa menjelaskan kenyataan yang tumbuh dan berkembang serta yang berlaku di kalangan masyarakat Madinah.

1.      Pengakuan terhadap pluralitas

2.      Persamaan, Persaudaraan dan kerja sama sosial

3.      Musyawarah

4.      Partisipatif dan profesionalisme

5.      Penegakan keadilan bersama

6.      Amar ma’ruf nahi munkar

7.      Tanggung jawab sosial bersama (takaful ijtima’i)

8.      Pelestarian lingkungan hidup

9.      Spiritualitas kolektif


G.           Tradisi dan Pranata Sosial Kehidupan Masyarakat Madinah

Masyarakat plural Madinah mempunyai tradisi kemasyarakatn yang heterogen. Berbagai sistem sosial dan pranata budaya yang mengikutinya secara tidak langsung terus bermunculan sejalan dengan kebutuhan dan kreativitas yang mereka lakukan.

Secara sistemis,  kekreativitasan tersebut kembali pada akarnya yakni al-Islam; apakah untuk memperkuatnya atau menggambarkannya secara utuh wajah agama ini dalam dimensi sosial budayanya.

Bila dilihat secara makro, lembaga-lembaga kepranataan pada periode ini relative tidak berbeda dengan kondisi sekarang. Secara garis besarnya pranata-pranata sosial tersebut diantaranya adalah:

1.    Pranata Sosial Ekonomi
2.    Pranata Politik dan Pemerintahan

3.    Pranata Militer

4.    Komunikasi dan Interaksi Sosial


Hubungan sosial diantara anggota masyarakat Madinah tampaknya telah terpola dengan hubungan hak dan kewajiban yang saing melengkapi:


1.    Dalam hal tolong-menolong pada aspek kebaikan dan ketakwaan

2.    Saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan memberikan kasih sayangnya.

Semua itu terjadi karena seluruh anggota masyarakat telah menyadari akanpentingnya tolong-menolong dan saling mengingatkan diantara sesame anggota masyarakat.


Abu Dzar al-Ghifari mengatakan, “tidak ada di antara saudara kita yang membenci seorang apabila ia berbuat salah, kecuali ia hanya membenci tindakannya saja”.












[1]               Philip K Hity adalah seorang orientalis


[2]               “Aku jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal” (Q.S. Al-Hujurat; 13)

.: Related Blog :.