Rabu, 02 Juni 2010

STRUKTUR SOSIAL DAN EKONOMI AGRARIA

"Cuplikan Bagian BAB II (Latar Belakang Sosio-Ekonomis) Dari Buku Pemberontakan Petani Banten 1888, Sartono Kartodirjo"

Dalam studi ini perhatian diberikan kepada masalah sejauh mana faktor-faktor ekonomi mempunyai korelasi dengan struktur sosial masyarakat Banten pada umumnya dan masyarakat petani di Banten Utara pada khususnya. Apakah ada korelasi antara kelas-kelas ekonomi dan perbedaan sosial dan politik yang terdapat dalam masyarakat-masyarakat itu? Dengan memperhatikan perkembangan keresahan agraria, kita harus menyelidiki masalah konflik di antara pelbagai golongan sosial secara lebih terperinci, untuk dapat menemukan determinan-determinan sosio-ekonomis dari gerakan sosial yang telah mencetuskan pemberontakan petani itu. Di sini akan diadakan satu analisa kelas, dan masyarakat Banten akan dipandang sebagai satu gelanggang konflik di antara kelas-kelas itu.[13] Untuk tujuan analitis, suatu penjelasan mengenai masyarakat Banten dari segi pembagian kelas bi-modal yang klasik tidak mencukupi; oleh karena itu, maka agar supaya tata hubungan yang berbelit-belit di antara pelbagai kelas dapat dibikin terang, analisa golongan harus diperhalus.[14] Selain itu, pemberian tekanan kepada dinamika dalam analisa ini menyebabkan perlunya diberikan penjelasan mengenai pergeseran-pergeseran sosial yang terjadi dalam perjalanan waktu, begitu pula mengenai proses politiknya. Kita tak boleh tidak harus menelusuri kembali perkembangan historis yang merupakan pokok perhatian studi ini sampai ke periode kesultanan Banten, sepanjang dapat diperoleh data yang cukup dapat dipercaya.

Satu ungkapan yang sudah lazim adalah bahwa, dalam masyarakat yang agraris, tanah merupakan sumber produksi dan kekayaan yang utama, dan karenanya pemilikannya membawa prestise yang tinggi; sebagai akibatnya maka klasifikasi penduduk desa yang tradi. sional didasarkan atas pemilikan tanah. Hak dan kewajiban ditentukan atas dasar yang sama. Pemukul-rataan ini memang berlaku bagi sebagian besar Pulau Jawa abad XIX, akan tetapi disangsikan relevansinya dengan Banten dalam periode yang disoroti dalam studi ini. Di samping pemilikan tanah, terdapat pelbagai faktor ekologis dan historis yang ikut berperan, sehingga keadaannya tidak sampai berkembang menjadi cara-cara penggunaan tanah dan organisasi sosial yang kaku dan khas Jawa sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat pedesaan yang pada dasarnya bersifat statis di daerah-daerah pesawahan dataran rendah.[15] Ada yang mengatakan bahwa Banten "tidak mengenal pembedaan kelas".[16] Sudah barang tentu ungkapan itu lebih merupakan satu klise daripada satu penilaian yang dapat dipercaya mengenai situasi, namun demfkian, ungkapan klise itu mungkin ada dasarnya juga dalam realitas sosial. Mari kita perhatikan secara lebih seksama struktur sosial Banten abad XIX dan ciri-ciri latar belakang agrarisnya.

Di Banten, dengan perekonomiannya yang terutama sekali bersifat agraris, penduduk desa secara pukul rata adalah petani dan penanam padi, entah sebagai pemilik tanah entah sebagai penggarap bagi hasil. Namun demikian, hal yang menyolok adalah sejumlah besar penduduk desa mencari nafkah sebagai pedagang, nelayan atau tukang, atau sebagai pengusaha industri.[17] Juga perlu disebutkan satu kategori petani yang melakukan pelbagai usaha dan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan tambahan. Dalam kenyataannya, mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan itu tidak secara penuh melainkan secara sambilan saja, atau melakukannya selama tidak ada pekerjaan di sawah atau ladang. Pada umumnya sumber-sumber penghasilan alternatif itu telah dikembangkan secara tradisional.[18] Satu contoh yang sangat nyata adalah apa yang dikenal sebagai migrasi musiman ke Batavia atau Lampung, yang didorong oleh adanya kekurangan tenaga kerja di tempat-tempat itu dan oleh sarana perhubungan yang baik.[19] Dibandingkan dengan seluruh tenaga kerja yang ada, jumlah yang merantau itu boleh dikatakan kecil sekali, lagi pula kebanyakan dari mereka meninggalkan kampung halaman hanya untuk waktu-waktu yang singkat saja di antara musim-musim kesibukan di sawah atau ladang.[20] Mayoritas yang sangat besar dari rakyat masih tetap petani, sementara sebagian kecil saja dari seluruh penduduk yang bekerja mencari nafkah di bidang perdagangan dan kerajinan tangan. Meskipun ada tenaga kerja yang merantau, namun pada umumnya dikatakan bahwa di daerah itu tidak ada tanda-tanda kelebihan penduduk.[21] Selain itu, dengan mengingat perimbangan sumber-sumber daya utama perekonomian desa, tidak ada alasan untuk menduga bahwa di sana terdapat kesulitan-kesulitan ekonomi dalam tahun-tahun tarakhir sebelum pemberontakan.[22]

Seperti di banyak masyarakat agraris, dua perangkat fakta mempunyai arti penting yang khas di antara kondisi-kondisi yang menentukan kehidupan dan perburuhan di daerah-daerah pedesaan, yakni yang menyangkut pemilikan tanah dan penyewaan tanah di satu pihak dan teknik-teknik bertani di lain pihak. Faktor-faktor itu teramat penting artinya, oleh karena pada tingkat terakhir faktor-faktor itu menentukan siapa-siapa yang akan melakukan pekerjaan yang diperlukan dan berapa besarnya bagian yang akan mereka peroleh dari hasilnya. Sistem hak atas tanah di Banten abad XIX berasal dari zaman kesultanan, meskipun ia telah mengalami banyak perubahan sebagai akibat masuknya administrasi kolonial. Pada bagian akhir tahun-tahun enam puluhan, masalah-masalah yang menyangkut pemilikan tanah dan sewa tanah bersumber pada hadiah-hadiah tanah yang diberikan kepada anggota-anggota kerabat sultan dan pejabat-pejabat negara, serta kepada lembaga-lembaga keagamaan, yang tanah-tanah miliknya terutama terletak di daerah inti kesultanan yang lama.

Dikatakan bahwa kolonialisasi yang dipimpin oleh penakluk-penakluk muslim dari Demak dan Cirebon itu menggunakan teknik bertani yang baru secara besar-besaran, yakni cara menanam padi di sawah. Sawah-sawah yang dinamakan sawah negara rupa-rupanya merupakan sawah yang paling tua. Petani-petani yang menggarap sawah negara atau tanah milik sultan itu terbagi dalam dua kategori: petani-petani mardika, yakni orang-orang yang telah diberi status sebagai orang merdeka oleh karena mereka telah menyatakan tunduk kepada kaum penakluk dan memeluk agama Islam, dan kaum abdi yang telah ditaklukan dengan kekerasan dan dijadikan budak.[23]

Lembaga sawah negara, yang berasal dari awal periode kesultanan dan masih hidup dalam pertengahan kedua abad XIX, mengacu tidak hanya kepada kondisi-kondisi pemilikan tanah, akan tetapi juga kepada arti penting pemilikan tanah di bidang sosial dan politik. Sawah negara sesungguhnya adalah semua sawah yang telah dibuka atas perintah sultan atau anggota keluarganya yang telah dihadiahi tanah itu, sehingga sawah itu menjadi miliknya.[24] Sawah negara ini pada umumnya dianggap sebagai tanah kesultanan. Akan tetapi, bagi sultan, memiliki tanah saja tidak cukup. Tanah itu tidak menghasilkan keuntungan kecuali jika digarap; oleh karena itu, ia lalu menghadiahkan tanah atau hak penggunaannya sebagai imbalan atas tenaga kerja. Sawah negara yang meliputi daerah-daerah dataran rendah sekitar Teluk Banten dibagi-bagikan kepada petani dengan syarat bahwa mereka menggarapnya dan membayar upeti kepada sultan sebesar sepersepuluh dari hasilnya.[25] Dalam kenyataannya, privilese untuk menggunakan tanah milik sultan itu dikaitkan dengan kutipan pajak atas hasil panen dan kewajiban melakukan kerja bakti untuk sultan.[26] Pada mulanya, hak milik atas sawah negara itu pada dasarnya berada di tangan sultan atau orang yang dihadiahi tanah itu. Rupa-rupanya, mereka yang telah membuka tanah, atau keturunan mereka, mempunyai hak pertama atas hasilnya, meskipun sultan atau orang yang telah dihadiahi tanah itu nampaknya mempunyai hak untuk mengusir setiap petani yang tidak disenanginya,[27] sebagaimana dikemukakan oleh Yule dalam laporannya, "para penggarap bisa diusir dengan sewenang-wenang".[28] Namun demikian, dilaporkan juga bahwa para penggarap dapat meninggalkan garapan mereka kapan saja mereka mau.[29] Yang relevan dengan masalah ini adalah soal bagaimana hak-hak atas tanah itu bisa jatuh ke tangan anggota-anggota elite politik. Sampai sejauh mana pemilikan atas tanah ada kaitannya dengan jabatan politik di satu pihak, dan di pihak lain sampai sejauh mana hal itu ada kaitannya dengan kelas yang berkuasa?

Oleh karena fungsi sultan untuk memberikan perlindungan mengakibatkan ia menguasai perekonomian, maka mobilisasi produksi digunakan untuk menunjang rumah tangganya, keluarganya, dan pejabat-pejabat negara. Untuk pendapatan mereka, mereka mengandalkan tidak hanya kepada kutipan pajak perdagangan, melainkan juga kepada hasil pertanian di daerah-daerah pedesaan.[30] Nampaknya sudah merupakan satu kebiasaan lama yang dapat kita jumpai di negara-negara birokratis yang agraris; pembagian tanah di antara pengiring-pengiring pribadi sang raja ─ pejabat-pejabat rumah tangganya, anggota-anggota kerabatnya, orang-orang kesayangannya ─ selalu menyusul penaklukan sebuah daerah dan pembentukan sebuah negara. Tanah yang dianugerahkan dinamakan sawah ganjaran atau pusaka laden atau pecaton,[31] dan istilah yang dipakai berbeda-beda sesuai dengan orang yang menerima hadiah itu: kawargaan, jika tanah itu diberikan kepada anak-anak sultan dari istri-istrinya yang sah; kanayakan, jika diberikan kepada anak-anak sultan dari selir-selimya atau kepada orang-orang kesayangan sultan; pangawulaan, jika dihadiahkan kepada pejabat-pejabat yang menggunakan hasilnya untuk membiayai hidup mereka selama masa jabatan mereka.[32] Kedua golongan pertama yang dianugrahi tanah itu tidak hanya berhak atas bagian hasil panen yang tadinya diserahkan kepada sultan, akan tetapi juga berhak untuk menggunakan tenaga kerja rakyat untuk membuka tanah baru atau untuk melakukan pelbagai macam kerja bakti baginya.[33] Oleh karena sultan dan orang yang telah dianugerahi tanah itu biasanya tinggal di keraton, mereka mengangkat orang-orang yang mewakili kepentingan mereka yang oleh karena itu juga mendapat kekuasaan-kekuasaan tertentu.[34] Perlu dikemukakan bahwa pusaka laden yang dihadiahkan kepada anggota-anggota kerabat sultan dianggap telah diberikan untuk selama-lamanya, dan biasanya tanah-tanah itu diwariskan secara turun-temurun akan tetapi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan sultan.[35]

Oleh karena hak atas sawah negara sebagai pusaka itu terbatas, maka banyak di antara pemegang hak itu kemudian membuka tanah-tanah baru dengan menggunakan hak atas kerja bakti yang melekat pada tanah-tanah pusaka itu. Dengan cara demikian, mereka tidak hanya memperbesar pendapatan mereka, akan tetapi juga memperoleh tanah atas dasar hak milik penuh. Tanah yang dibuka dengan cara itu dinamakan tanah yasa. Dengan sendirinya petani-petani biasa pun mulai membuka sawah yasa, didorong oleh hasil yang diperoleh dari penggarapan sawah. Rangsangan lainnya mungkin terletak dalam kenyataan bahwa penggarap-penggarap sawah yasa harus menyerahkan upeti kepada sultan atau orang yang dihadiahi tanah itu sebagai tanda patuh; ini dinamakan pakukusut dan lebih sedikit daripada lelanjan yang dikutip dari penggarap-penggarap sawah negara.[36] Adalah satu kenyataan bahwa pemungutan pajak merupakan salah satu hal yang paling diutamakan oleh birokrasi sultan. Khususnya pajak-pajak atas tanah dan atas tenaga kerja jelas merupakan sumber-sumber konflik yang ditimbulkannya. Lembaga-lembaga pedesaan dan kondisi-kondisi agraris di daerah yang bersangkutan, di saat pecahnya pemberontakan yang merupakan pokok studi ini berakar dalam lembaga-lembaga pedesaan dan kondisi-kondisi agraris yang terdapat di zaman kesultanan.

Dalam tahun 1808 Daendels menghapuskan tanah-tanah milik sultan serta wajib kerja bakti yang melekat pada tanah-tanah itu, lalu memungut seperlima bagian dari hasil panen sebagai pajak tanah untuk seluruh daerah dataran rendah di Banten. Beberapa tahun kemudian Raffles menjadikan sewa tanah sebagai satu-satunya pajak tanah.[37] Pemegang-pemegang hak atas tanah pusaka menerima ganti rugi atas kehilangan pendapatan dari upeti dan kerja bakti, sedangkan pemilik-pemilik sawah yasa tetap berhak atas pakukusut mereka. Akan tetapi ketentuan-ketentuan itu telah membuka kesempatan bagi perbuatan sewenang-wenang yang serius. Dalam perjalanan waktu, hak-hak yang turun-temurun atas sawah negara, baik sebagai pusaka maupun sebagai pecaton, dan atas sawah yasa, menjadi sumber-sumber korupsi dan penyelewengan di kalangan pamongpraja. Jelaslah bahwa anggota-anggota kerabat sultan dan pejabat-pejabat kesultanan, orang-orang yang paling beruntung di bawah sistem yang lama, cenderung untuk menghendaki kembalinya kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan oleh karena itu mereka berusaha mempertahankan hak-hak mereka, meskipun mereka sudah menerima ganti-rugi.[38] Selain itu, orang-orang yang telah dianugerahi tanah oleh sultan, dengan gigih menentang diberlakukannya ketentuan-ketentuan tersebut, oleh karena hal itu juga akan menyebabkan mereka kehilangan banyak pengaruh politik. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak rasa tidak puas dan itulah yang dianggap sebagai sumber kerusuhan-kerusuhan di Banten sampai tahun 1830.[39] Sejak semula, pemerintah telah dihalang-halangi untuk memperoleh informasi yang sebenarnya mengenai keadaan tanah-tanah kesultanan, sehingga orang-orang yang telah dianugerahi tanah-tanah itu dapat terus mengutip upeti-upeti yang tradisional. Dengan demikian, maka rakyat mendapat kesan bahwa pengutipan berganda itu telah mendapat restu pemerintah; akibatnya timbul satu situasi di mana segala kesalahan dilimpahkan kepada pemerintah. Sebenarnya ada satu peluang lain untuk menarik keuntungan dari ketidaktahuan rakyat biasa; dalam perjalanan waktu menjadi sulit bagi rakyat mengetahui apakah tanah yang telah dibuka dengan kerja wajib itu diperuntukkan negara atau orang yang telah dianugerahi tanah itu oleh sultan. Yang oleh penggarap-penggarapnya dianggap sebagai sawah negara, oleh orang-orang yang telah menerima tanah itu dari sultan diakui sebagai sawah yasa dengan segala hak yang melekat padanya. Mengenai sawah kategori pertama, maka sesudah kekuasaan beralih ke tangan Belanda, hak miliknya dipegang oleh penggarapnya, akan tetapi upeti yang tadinya dikutip oleh sultan atau orang yang dianugerahi tanah itu kemudian dipungut oleh pemerintah dalam bentuk sewa tanah. Mengenai sawah kategori kedua, maka orang-orang yang memegang hak milik atasnya berhak untuk mengutip pakukusut dari penggarapnya. Di sini timbul suatu konflik kepentingan yang mencekam masyarakat Banten sampai meletusnya pemberontakan. Beberapa kasus akan menjelaskan situasi konflik yang berlangsung lama itu. Laporan mengenai hak atas tanah di Banten dalam tahun 1870 memberikan gambaran yang jelas mengenai kasus-kasus di Banten Utara.[40]




[13] Konsep-konsep "kelas" dan "status" di sini dipakai dalam pengertian menurut Weber; lihat Gerth dan Mills (1958), ha1.180-195.
[14] Konsep dikotomis mengenai masyarakat tradisional, yang mencakup golongan priyayi (gentry) dan golongan tani (peasantry) memainkan peranan penting dalam teori Hagen, lihat Hagen (1962). Trikotomi pembagian masyarakat agraris yang tradisional menurut Kautsky, adalah terlalu digeneralisasikan, sehingga tidak bisa diterapkan pada masyatakat Banten; di sini sangat dibutuhkan stratifikasi yang lebih seksama, yang relevan bagi masyarakat-masyarakat historis; lihat Kautsky (1962), hal. 13-17.
[15] Geettz (1956), hal. 7; ter Haar (1948), hal. 72
[16] Benda dan McVey (1960), hal. 20.
[17] Menurut KoloniaaJ Verslag, 1888-1889, Appendix A, hal. 12-13, diadakan perincian sebagai berikut: petani 141.172; pedagang 7.158; nelayan 3.465; pandai besi 200; petani ikan 614; pegawai negeri 598; pejabat agama 1.084; kepala desa 6.132; haji 4.512; guru agama 706.
[18] Beberapa usaha industri merupakan spesialisasi-spesialisasi setempat sejak bebetapa generasi, seperti umpamanya industri kulit, pandai besi; dari desa-desa seperti itulah orang-otang merantau ka Batavia dan Lampung; lihat Fokkens, Eindresuml Vol. I, part 2, (1902), hal. 38.
[19] Setiap tahun sekitar 2000 orang pergi ke Batavia dan sekitar 3000 orang ke Lampung; lihat Fokkens, Eindresnme Vol. I, part 2, (1902), hal. 34,
[20] Pada akhir abad itu, perbandingan antara jumlah perantau dan jumlah laki-laki yang sehat secara keseluruhan adalah 1100 lawan 21.000; lihat Adatreeht6undels, Vol. IV (1911), hal. 454.
[21] Ibidem; ketika itu sudah ada satu golongan yang terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai tanah, yang antara lain mencakup orang-orang menumpang, bujang, kuli, orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, dan sebagainya; lihat juga 77V1(1869), no. 2, hal. 496; Lihat di bawah, hal. 71-72.
[22] Ketika itu ada surplus padi; dibandingkan dengan Pulau Jawa secara keseluruhan, angka perbandingan antara jumlah kerbau dan areal tanah pertanian dan jumlah penduduk di Banten adalah lebih baik daripada angka perbandingan untuk seluruh Pulau Jawa; lihat Fokkens, Eindresume Vol. I, part 2 (1902), hal. 36.
[23] Eindresumi Vol. II (1880), hal. 1-2; Kern dalam IG (1906), no. 1, hal. 698; van VoHenhoven, Vol. I (1931), hel. 693.
[24] Eindresume Vol. II (1880), hal. 4; van Vollenhoven, Vol. I (1931), hal. 736-73T.
[25] Eindresume Vol. II (1880), hal. 5; van VoBen6oven, Vol. I (1931) hal. 739-740.
[26] Etndresumi, Vol. II (1880), hal. 4; van Vollenhoven, Vol. I (1931), hal. 733, 740.
[27] Kern dalam IG (1906), no. 1, hal. 709-710; van Vollenhoven, Vol. 1 (1931), hal. 740.
[28] Laporan Yule sebagaimana dikutip oleh Kern, dalam IC (1906), no. 1, hat. 709-710; cf. Bestirs (1954), ha1.106-107.
[29] Ibidem.
[30] Suatu perbandingan dengan kondisi-kondisi di Mataram abad XVIII menyingkapkan banyak hal, tetutama yang mengenai proses menjadi kakunya sistem pemilikan tanah dan siatem tanah apanase; lihat Rouffaer, dalam Adatrechtbundels, Vol. XXXIV (1931), hal. 233-378; cf. Penasihat mengenai Urusan Pribumi pada Gubernur Jenderal, 24 Agustus 1921, no. 560; ia menyatakan bahwa dalam perkembangan agraris terdapat satu kecenderungan yang kuat ke arah kondisi-kondisi yang terdapat di dalam apa yang dinamakan nagara agung, yakni daerah Inti Mataram.
[31] Lihat Resume nun het Onderzoek near de Regten van dan Inlander op den Grand in de Residentie Bantam (untuk selanjutnya disingkat Resume), 1871, hal. 70-71. Lihat juga sebuah tindasan dari laporan itu, dalam Vb.12 April 1870, no. 28.
[32] Ibidem;lihat juga TNI (1872), no. 2, hal. 371;Eindresume, Vol. Il (1880), hal. 3; van Vollanhoven, Vol. l (1931), hat. 742.
[33] Mengenai kategori-kategori tanah dan sawah, lihat lebih lanjut Resume (1871), hal. 72-73;juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 364-384.
[34] Di Cibeber tetdapat 4 agen yang mewakili majikan mereka masing-masing sebagai pemegang apanase; lihat Eindresume, Vol. II (1880), hal. 3; lihat juga Resume (1871), hal. 146; laporan Yule dalam Bestirs (1954), hal. 106-107.
[35] Resume' (1871), hal. 71; juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 371. Lihat juga laporan Yule, dalam Bastin (1954), ha1.106-107.
[36] Eindreavme, Vol. II (1880), hal. 3-4; lihat juga laporan Spaan, dalam Eindreaume Vol. II (1880), Appends A; van VoHenhoven, Vol. I (1931), hal. 699, 714, 719.
[37] Eindresume Vol. II (1880), Appendix A, hal. 14 - 15 ; van Vollenhoven, Vol. 1 (1931), hal. 719. Lihat lebih lanjut Bastin (1954), ha1.105 -112.
[38] Resume' (1871), hal. 74; juga dalam TNI (1872), no. 1, hal. 374-375
[39] Ibidem.
[40] Semua kasus yang dibahas terdapat dalam laporan yang bersangkutan, yang diterbitkan sebagai Resume (1871), khususnya hal. 146-155; juga dalam TNI (1872), no. 2, hal.101-109.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar

.: Related Blog :.